Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Kupang Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Avatar photo
Foto. Ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang Makson Saubaki, saat menyerahkan dokumen ke Kesbangpol.
Foto. Ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang Makson Saubaki, saat menyerahkan dokumen ke Kesbangpol.

Kupangberita.com — Terus memperluas jaringan Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), resmi terbentuk dan terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini dibuktikan dengan pengurus daerah DPD SMSI Kabupaten Kupang telah menerima surat keputusan (SK) Pengurus dari Pengurus DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor: 002/KPTS/SMSI-DPW.NTT/VII/2022 tentang pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Kupang untuk masa bhakti 2022-2027.

Ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang Makson Saubaki, Senin (08/08/2022) usai mendaftar di Oelmasi mengatakan hari ini saya ditemani oleh teman – teman pengurus DPD SMSI Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Kesbangpol untuk mendaftar Keberadaan organisasi ini.

Kedatangan kami, tadi siang itu diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Dillyanti W. Nenobais.

Baca Juga:  Polemik di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Direktur CIS TIMOR Angkat Bicara

Terdaftarnya Organisasi ini di Kesbangpol, maka keberadaan SMSI Kabupaten Kupang itu lagalitasnya jelas,”ujar Makson.

Lebih lanjut Makson Saubaki menjelaskan kedatangannya bersama teman-teman bertujuan melaporkan keberadaan organisasi SMSI, sekaligus menyerahkan berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kupang.

Organisasi SMSI ini adalah organisasi perusahaan media online yang sudah terdaftar di Dewan Pers dan anggota perusahaan media online yang bergabung sudah mencapai 2.000.000 media online di dunia. Organisasi ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki jaringan di setiap provinsi sampai ke kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Berdasarkan amanat AD/ART organisasi, SMSI bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri dan bermartabat,”ujarnya.

“Tadi telah diterima oleh ibu Kabid dan setelah memeriksa kelengkapan administrasi semuanya dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  KPUD Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024

Kita tinggal menunggu dalam 1 atau 2 hari ke depan mereka akan mengeluarkan SKTnya,”jalas ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan sambil menunggu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol ada 3 program kerja yang akan dilakukan Pertama Melakukan audiens dengan jajaran forkopimda dalam rangka memperkenalkan organisasi SMSI. Kedua Persiapan pengukuhan yang sudah direncanakan oleh teman – teman pada awal September 2022 dan yang ketiga akan melakukan verifikasi terhadap media-media siber yang bergabung dengan SMSI di Kabupaten Kupang.

Bendahara DPD SMSI Kabupaten Kupang Sam Dominggo, menambahkan ke depan kami SMSI Kabupaten Kupang siap berkolaborasi dan bersinergi dengan lintas sektoral melalui hasil karya – karya jurnalis kita.


Powered By NusaCloudHost