Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Rekomendasi Kemendikbudristek Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Avatar photo
Foto. Ilustrasi gedung KPK.
Foto. Ilustrasi gedung KPK.

Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Rapat berlangsung secara daring, kemarin, Jumat 26 Agustus 2022.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Kepada Kupang berita.com mengatakan rapat kordinasi tersebut KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular.Antara lain :

Baca Juga:  Batas 29 April, Kemdikbud Buka Formasi Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Baca Juga:  Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital.

Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.


Powered By NusaCloudHost