Sehingga kebiasaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengakibatkan penyimpangan hukum yang kemudian dapat merugikan masyarakat lainnya seperti, kurangnya ketertiban berlalu lintas, balap liar, parkir liar dan pesta tanpa batas waktu dapat diminimalisir untuk menegakkan kamtibmas dalam wilayah Kota Kupang.
Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian dan juga kerja sama dari masyarakat yang tertib dan disiplin terhadap aturan akan membuat penegakan kamtibmas semakin berjalan dengan baik.
Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan masukan dan kritikan agar kepolisian dapat bekerja semakin baik dalam rangka membangun keamanan dan ketertiban.
Ditambahkannya, terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi sebuah hal yang sangat fundamental dalam sebuah pembangunan di suatu daerah.
“Saya mengharapkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT itu. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.