“Sehingga tidak menimbulkan efek atau image buruk bagi para wisatawan yang datang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” tambah Sony Libing.
Ia mengatakan Berdasarkan aturan perundang-undangan, dibolehkan, dimana pemerintah bisa menunjuk Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD untuk mengelola tempat yang merupakan aset daerah.
“Karena, tidak mungkin Pemprov NTT mengelola sendiri TNK.
Maka itu pemerintah menunjuk PT. Flobamor sebagai BUMD untuk mengelola jasa wisata di Labuan Bajo,” ungkapnya.
Terkait polemik ditengah masyarakat, Sony mengakui bahwa banyak hal yang masih diluruskan, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan TNK dalam hal ini Pulau Komodo dan Pulau Padar oleh PT. Flobamor.
“Kami belum sampai pada titik itu. Yang ada ini kan mereka berpikir bahwa PT. Flobamor datang dan mengambil seluruh aktivitas di sana.
Padahal PT. Flobamor hanya siapkan rumah, lalu masing-masing bekerja secara baik untuk melayani wisatawan yang datang,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.