Kupangberita.com —- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang – NTT menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah terhadap rekan guru SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sudah lengkap atau P21.
Dalam kaitan kasus ini, kepolisian Polres Kupang menetapkan dan menahan 6 orang tersangka antara lain kepala sekolah dan istrinya bersama 4 orang kerabatnya.
Senin (08/08/2022) Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan yang terjadi pada akhir Mei 2022 lalu.
Terdapat 4 tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan. Sementara 2 tersangka lain belum dilimpahkan dan segera menyusul.
Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Pelimpahan dan penyerahan berkas dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU. Lufthi D. Aditya, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA. Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA. Albertus Sare Sine, kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










