Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masih Ingat Kasus Kepsek Pukul Rekan Guru di Kupang, Kini Berkasnya Sudah P21

Avatar photo
Kasat Reskrim POlres Kupang IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. saat menyerahkan TSK dan BB kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Kasat Reskrim POlres Kupang IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. saat menyerahkan TSK dan BB kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com —- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang – NTT menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah terhadap rekan guru SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sudah lengkap atau P21.

Dalam kaitan kasus ini, kepolisian Polres Kupang menetapkan dan menahan 6 orang tersangka antara lain kepala sekolah dan istrinya bersama 4 orang kerabatnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Senin (08/08/2022) Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan yang terjadi pada akhir Mei 2022 lalu.

Baca Juga:  BPKSDM Kupang Ungkap Fakta di Balik Pelantikan 1.041 Jabatan, Kantongi Pertek BKN

Terdapat 4 tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan. Sementara 2 tersangka lain belum dilimpahkan dan segera menyusul.

Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Pelimpahan dan penyerahan berkas dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU. Lufthi D. Aditya, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA. Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA. Albertus Sare Sine, kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost