Kupangberita.com —– Aksi bejat Oktofianus Kaseh (62) warga RT 08/RW 04, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang – NTT yang ingin rudapaksa keponakan sendiri berakhir di tanggan polisi Polres Kupang.
Melalui Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya melakukan penangkapan terhadap Oktofianus Kaseh (62).
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena Oktofianus Kaseh, diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FMK.
Lebih parahnya lagi, FMK adalah keponakan Oktofianus sendiri.
Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui Oktofianus melakukan percobaan pemerkosaan pada Selasa 14 Juni 2022.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar mandi milik warga RT 09/RW 05, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.
Aksi bejat yang dilakukan paman Oktofuanus, FMK pun langsung melapor ke Polres Kupang pada tanggal 18 Juni 2022.
Laporan Polisi dari FMK tercatat dengan Nomor: LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.