Aksi Bejat, Ingin Rudapaksa Ponakan Sendiri Pria Amarasi Ditangkap Polisi

Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H
Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H

Kupangberita.com —– Aksi bejat Oktofianus Kaseh (62) warga RT 08/RW 04, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang – NTT yang ingin rudapaksa keponakan sendiri berakhir di tanggan polisi Polres Kupang.

Melalui Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya melakukan penangkapan terhadap Oktofianus Kaseh (62).

Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena Oktofianus Kaseh, diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FMK.

Lebih parahnya lagi, FMK adalah keponakan Oktofianus sendiri.

Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui Oktofianus melakukan percobaan pemerkosaan pada Selasa 14 Juni 2022.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar mandi milik warga RT 09/RW 05, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.

Aksi bejat yang dilakukan paman Oktofuanus, FMK pun langsung melapor ke Polres Kupang pada tanggal 18 Juni 2022.

Exit mobile version