Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yuk Simak 13 Pernyataan Bersama Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Penandatangan 13 Kesepatan bersama hasil rembuk stunting, dalam upaya pencegahan stunting Kabupaten Kupang.
Foto. Penandatangan 13 Kesepatan bersama hasil rembuk stunting, dalam upaya pencegahan stunting Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com — Dalam rangka pencegahan Stunting di Kabupaten Kupang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten melaksanakan Rembuk Stunting dalam upaya percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dan penandatanganan kesepakatan komitmen penanggulangan dan stunting oleh OPD terkait yang dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kota Kupang, Senin (25/07/2022) Pagi.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kapolres Kupang, perwakilan Dandim 1604/Kupang, pimpinan OPD, Camat se-kabupaten Kupang, pimpinan NGO, Kapala Desa, Kepala Puskesmas dan isan pers.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, dalam arahannya mengatakan harus ada kerja sama yang baik dari Pemerintah hingga ke desa dan puskesmas demi menyelesaikan persoalan stunting.

“Kita disini untuk berembuk dan mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan stunting.

Saya berharap agar kita bisa berkolaborasi menyelesaikan stunting di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menekankan, dengan dialokasi anggaran kegiatan hari ini  sebesar Rp.159.820.750 yang bersumber dari DAK ini, wajib menyelesaikan 2 pekerjaan rumah yakni dokumen komitmen penurunan prevalensi stunting ditandatangani oleh kepala daerah, pihak legislatif, pimpinan OPD, NGO, kepala desa dan masyarakat yang hadir saat ini.

“Agar rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting sesuai komitmen yang telah ditandatangani tersebut ditindaklanjuti melalui penganggaran dalam rencana kerja masing-masing OPD tahun berikutnya,”tegas Jarry Manafe.

Berikut 13 Pernyataan Bersama Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kupang yang diikuti dengan penandatangan bersama oleh pimpinan OPD Terkait :

  1. Meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dalam pencegahan dan penurunan Stunting melalui Aksi Bersama dalam Pendampingan Anak Stunting di Kabupaten Kupang.
  2. ​Instansi/ Badan/ Dinas akan melakukan pendampingan dan upaya-upaya kreatif dalam pencegahan dan penurunan Stunting di masing-masing lokasi dampingan.
  3. ​Perencanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting prioritas kepada penerima manfaat dalam upaya pencegahan dan penurunan Stunting:(A). Upaya pencegahan difokuskan pada baduta Stunting 0-23 bulan hasil timbang Februari tahun 2022 melalui intervensi spesifik dengan klasifikasi gizi kurang dan gizi buruk melalui PMT selama 90 hari dan gizi baik melalui pemberian micro nutrient; (B). Upaya penanganan difokuskan pada balita Stunting 24-59 bulan hasil timbang Februari tahun 2022 melalui intervensi sensitif (C). Upaya pencegahan untuk ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) agar tidak melahirkan anak dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan Stunting melalui PMT 90 hari.
  4. ​Melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan mensinergikan hasil analisis situasi dan rancangan kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat di lokasi fokus.
  5. ​Menyampaikan hasil analisis situasi untuk desa lokus yang menjadi sasaran intervensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mitra kerja LSM/NGO, Kecamatan, dan Desa dalam rangka membangun komitmen untuk intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
  6. ​Memastikan penggunaan Dana Desa minimal 20% untuk kegiatan intervensi percepatan pencegahan dan penurunan Stunting di masing – masing desa dalam rangka meningkatkan capaian 29 indikator dan pemenuhan sarana dan prasarana posyandu.
  7. ​Memastikan ketersediaan setiap layanan untuk intervensi gizi prioritas pada keluarga beresiko dengan sasaran Rumah Tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK).
  8. ​Melakukan monitoring dan evaluasi bersama secara terpadu melalui layanan One Stop Service sesuai Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 240/KEP/HK/2022 Tentang Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kupang Tahun 2022.
  9. ​Memaksimalkan peran Sumber Daya Manusia yang ada di Kecamatan dan Desa seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kader Pembangunan Manusia, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Pendamping Keluarga untuk terlibat secara aktif dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga beresiko dan terlibat aktif pada kegiatan posyandu di wilayah kerja masing-masing.
  10. ​Desa yang ditetapkan sebagai Desa Lokus Stunting diaktifkan sebagai Desa Siaga.
  11. ​Pemerintah Kecamatan dan Desa memastikan: (A). Setiap keluarga (orang tua/pengasuh) melakukan skrining awal untuk mendeteksi status gizi anak melalui pemeriksaan Lingkar Lengan Atas (LILA) secara mandiri dengan menggunakan Pita LILA; (B). Setiap keluarga dengan balita stunting terpasang bendera di rumahnya. Camat, Kepala Desa/ Lurah dan Kepala Puskesmas bertanggungjawab untuk mengganti bendera yang baru apabila bendera tersebut rusak sebelum balita dimaksud lulus/ keluar dari kelompok usia balita serta penambahan stunting baru di wilayah tersebut.
  12. Mitra Lembaga yang melaksanakan program kerja sama dengan Pemerintah tetap berkoordinasi dengan dinas teknis sesuai program/ kegiatan yang dilakukan.
  13. ​Pasangan yang akan menikah (calon pengantin) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama bahwa sudah mendapatkan konseling/bimbingan perkawinan dengan materi Pencegahan Stunting.**
Baca Juga:  Gelar Rapat Perdana, Pj. Bupati Kupang: Saya Ingin Kerja Super Tim, Bukan Superman

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost