Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ada Pungutan Liar Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Prona di Desa Poto

Avatar photo
Gambar Ilustrasi.
Gambar ilustrasi-pungli.

Kupangberita.com— Diduga ada pungutan liar yang dilakukan oleh Oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT.

Warga RT 03 RW 02 Dusun 1 Bonatama Desa Poto Markus Boy, Sabtu (02/07/2022), Kepada media mengisahkan
Awal pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat tanah sawah miliknya satu bidang, tapi saat pengukuran di lokasi pihak pertanahan Kabupaten Kupang bertanya pada dirinya berapa lahan yang dimiliki. Dirinya menjawab ada 3 bidang dan pertanahan menganjurkan dirinya untuk mengukur ketiga bidang tersebut.

Saat dirinya kembali ke kantor desa, dirinya menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Desa meminta dirinya untuk tambah Rp. 100 ribu. karena Per bidang Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Pimpin Upacara Serah Terima 2 Jabatan Kasat

Saat ditanya media apakah dalam sosialisasi, ada penyampaian pengurusan sertifikat melalui Prona ada biaya administrasi? Dirinya mengakui tidak ada penyampaian sama sekali dalam sosialisasi.

Tapi saat pengurusan dokumen administrasi baru diminta per bidang Rp 50 ribu, yang digunakan untuk biaya konsumsi bagi panitia pengukuran.

Saya merasa kecewa karena pengurusan sertifikat tanah ini dari program pemerintah seharusnya gratis namun dipungut biaya oleh Kepala Desa.

“Coba kalau 3 bidang itu, dikenakan biaya Rp 50 ribu saya masih terima tapi kalau per bidang dikenakan Rp 50 ribu itu yang saya merasa keberatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Duka di Malam Paskah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Kota Kupang

Hal yang sama disampaikan oleh Monce Merukh, Dirinya mengetahui hal tersebut karena ibunya hanya mampu mengurus satu bidang tanah

“Sebenarnya ada 5 bidang yang harus diurus tapi karena terbatasnya keuangan maka ibunya hanya mampu urus 1 bidang,” ujarnya.

Dirinya merasa heran karena informasi awal, bahwa program ini dari pemerintah dan gratis tapi dalam pelaksanaannya ada pungutan.


Powered By NusaCloudHost