Ini bukan kegiatan rapat harus dirundingkan lagi tetapi ini perintah Bupati yang wajib dilaksanakan,”tegas Bupati Kupang.
Bupati Korinus, menjelaskan permasalahan ini sifatnya administratif sehingga harus diselesaikan secara terstruktur, tidak ada satu bagian pun yang terlepas dari bagian yang lain, kecuali bila masalah perseorangan yang merugikan negara tetapi ini masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan harus dicopot dari jabatannya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini, namun, akibat sejumlah persoalan bawaan masa kepemimpinan dahulu, baik administrasi aset tidak bergerak yakni aset tanah, aset sarana prasarana, jalan, jaringan irigasi dan jembatan, pemerintah daerah kini hanya mencapai target persentase masih di angka 43, 2.persen dari terget yang diberikan oleh BPK RI 75 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.