Pemkab Kupang Kembali Raih Predikat Opini WDP dari BPK

Gambar Kantor Bupati Kupang.
Gambar Kantor Bupati Kupang.

2. Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan yang belum dapat ditelusuri keberadaanya.
3. Aset Tetap Hibah yang belum dapat dicatat.
4. Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang belum dapat ditelusuri kejelasan status penyelesaiannya, dan tidak sesuai dengan kondisi riil.

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan agar segera menindaklanjuti pengecualian tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang,”jelasnya. **

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version