Cegah Potensi Kericuhan, Pemkab dan Polres Kupang Akan Terbitkan Ijin Keramaian

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat mengelar  jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) sore.

Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) sore.

Kupangberita.com — Polres Kupang bakal memperketat ijin keramaian masyarakat, tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan di wilayah hukum Polres Kupang.

“Ijin hajatan pesta nikah akan dibatasi waktunya yakni sampai pada pukul 19.00. Artinya, kegiatan pesta tidak diijinkan berlangsung hingga tengah malam.

Baca Juga:  Wali Kota Apresiasi Motif Sepe Jadi Ikon Kebanggaan Kota Kupang

Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, Korisnus Masneno, terkait ijin keramaian ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengamatan kami, dimana setiap ada pesta, baik pesta nikah maupun acara kedukaan, selalu saja terjadi kericuhan,” demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang,Senin (4/7/2022) sore.

Baca Juga:  2.500 KTP Lagi Dukungan untuk Jeriko Genap 100.000

Terkait ijin Keramaian kami bersama Pemerintah Daerah, akan menerbitkan maklumat pembatasan ijin keramaian, baik itu hajatan nikah dan hajatan lainnya akan dibatasi waktunya hingga pukul 19.00.

Baca Juga:  Percepat Penyelesaian Reformasi Agraria Pemkab Kupang Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA