Kupangberita.com — Polres Kupang bakal memperketat ijin keramaian masyarakat, tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan di wilayah hukum Polres Kupang.
“Ijin hajatan pesta nikah akan dibatasi waktunya yakni sampai pada pukul 19.00. Artinya, kegiatan pesta tidak diijinkan berlangsung hingga tengah malam.
Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, Korisnus Masneno, terkait ijin keramaian ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengamatan kami, dimana setiap ada pesta, baik pesta nikah maupun acara kedukaan, selalu saja terjadi kericuhan,” demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang,Senin (4/7/2022) sore.
Terkait ijin Keramaian kami bersama Pemerintah Daerah, akan menerbitkan maklumat pembatasan ijin keramaian, baik itu hajatan nikah dan hajatan lainnya akan dibatasi waktunya hingga pukul 19.00.
Halaman : 1 2 Selanjutnya