Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Potensi Kericuhan, Pemkab dan Polres Kupang Akan Terbitkan Ijin Keramaian

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) sore.
Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) sore.

Kupangberita.com — Polres Kupang bakal memperketat ijin keramaian masyarakat, tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan di wilayah hukum Polres Kupang.

“Ijin hajatan pesta nikah akan dibatasi waktunya yakni sampai pada pukul 19.00. Artinya, kegiatan pesta tidak diijinkan berlangsung hingga tengah malam.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, Korisnus Masneno, terkait ijin keramaian ini.

Baca Juga:  Pimpin Apel ASN, Bupati Kupang Tegaskan Disiplin dan Minta Gaji P3K Tahap I Segera Dibayarkan

Berdasarkan pengamatan kami, dimana setiap ada pesta, baik pesta nikah maupun acara kedukaan, selalu saja terjadi kericuhan,” demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang,Senin (4/7/2022) sore.

Terkait ijin Keramaian kami bersama Pemerintah Daerah, akan menerbitkan maklumat pembatasan ijin keramaian, baik itu hajatan nikah dan hajatan lainnya akan dibatasi waktunya hingga pukul 19.00.

Ini sebagai langkah antisipasi, agar tidak terjadi lagi kejadian pidana, akibat mabuk miras, satu senggol satu, kelompok satu dengan kelompok lain, akhirnya terjadi kericuhan.

Baca Juga:  Tragedi Sunyi di Amfoang Barat Laut: Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah Diduga Minum Pupuk Cair

“Kami mau tiadakan itu semua, saya minta teman – teman media dukungan untuk sosialisasikan melalui pemberitaan ke masyarakat. Jika ingin buat hajatan, tidak dilakukan hingga tengah malam,” tegas Kapolres Kupang. **

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost