Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Tambah 3 Orang Tersangka Baru

Avatar photo
IMG 20220606 WA0018 e1654525451107

Kupangberita.com —- Kasus Korupsi pernyataan Modal di PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 – 2016 menambah dan sekaligus Penahanan Tiga (3) Orang tersangka yakni, JO, TT, dan AN, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jamat (03/06/2022).

Ke 3 orang tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga penahanan pukul 18:05 wita dan langsung giring ke Rutan sementara ke tiga tersangka dititipkan di Polres Kupang untuk menjalani kurungan selama 20 hari.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari mantan Plh. Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH mengatakan bahwa para Tersangka masih dalam pemeriksaan serta menandatangani BAP, kemudian langsung di tahan.


Powered By NusaCloudHost