Wali Kota dalam sambutannya, mengharapkan Workshop ini dapat menghasilkan beberapa rekomendasi atau masukan yang benar-benar berakar dari persoalan yang dihadapi di kota ini, sekaligus strategi penanganan yang benar-benar dapat memberikan solusi terhadap risiko bencana di Kota Kupang.
Wali Kota juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dalam hal ini BPBD Kota Kupang dan Tim SIAP SIAGA yang telah menyelenggarakan acara ini.
Laporan panitia yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Silvester Ndaparoka, menyampaikan bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap daerah karena dokumen tersebut digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penanggulangan bencana.
Proses penyusunan dokumen ini dilaksanakan karena dokumen sebelumnya telah habis masa berlakunya yaitu tahun 2016-2021.
Lanjutnya, Workshop yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terakhir dari Perangkat Daerah, Instansi, dan/atau lembaga terkait dalam penyempurnaan dokumen tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.