Bupati jelaskan bukan hal yang mudah untuk merealisasikan keseluruhan bantuan tersebut kepada masyarakat.
Ditambah lagi, terdapat berbagai regulasi dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan kepada pemerintah dan masyarakat saat proses memperoleh bantuan yang telah disediakan.
Kendati demikian, Pemerintah tetap berkomitmen untuk merealisasikan bantuan-bantuan tersebut.
“Hari ini telah membuktikan kebenaran tersebut.
Total terdapat 45 Kepala Keluarga yang rumahnya terdampak bencana di Desa Bokong dapat segeranya menghuni rumah bantuan tersebut,”ujarnya.
Kepada masyarakat penerima bantuan, Bupati Masneno berpesan untuk dapat mensyukuri bantuan pemerintah ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah.
Janganlah melihat dari sisi ukuran rumah yang disediakan, tetapi perhatikan manfaat penting yang kita peroleh dari bantuan ini.
Secara teknis, rumah hunian tetap dengan tipe 36 ini adalah rumah yang telah dikategorikan sebagai rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.