Kupangberita.com —- Kepala Sekolah SDN Oebeba, Kecamatan Fatuleu Aleksander Nitti mengakui dirinya telah memukul sesama rekan guru ASN Anselmus Nalle pada Selasa 31 Mei 2022 pagi.
Kepala Sekolah SDN Oelbeba Aleksander Nitti, Senin (06/06/2022) di temui media di kelurahan Babau, menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula dari rapat guru dan pegawai disekolah.
Pada sesi tanya jawab dan saran pak Ansel tanya yang pertama terkait, panitia ujian tidak dapat snack saat mengawas ujian, padahal saat ujian berlangsung dirinya tidak ada disekolah.
Saya menjelaskan bahwa dana tahap dua untuk kegiatan ujian belum cair, tapi kita berusaha pinjam dana tahap satu untuk bisa melancarkan kegiatan.
Kegiatan ujian itu juga dia tidak ada ditempat. Pak Ansel sementara di Alor karena ada kedukaan.
Kedua terkait kegiatan workshop yang sudah berjalan di bulan Februari, kegiatan penyusunan RPP satu lembar. Kegiatan tersebut kita pinjam dana karena kita belum punya uang untuk membiayai transportasi narasumber dan konsumsi sedangkan transportasi peserta tidak ada karena kita tidak keluar dari sekolah. Pak Ansel tanya kenapa peserta tidak mendapatkan uang transportasi.
Ketiga dia bertanya terkait, saya lapor dia ke dinas saya jelaskan bahwa laporan tersebut betul dan itu terjadi pada tahun 2021.
Laporan saya ke dinas terkait yang bersangkutan jarang ada disekolah, dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan surat pindah ke dinas tetapi dinas tidak layani.
“Saat itu saya minta pak Ansel, stop bertanya sudah. Tapi yang bersangkutan masih ngotot, jadi Anak saya Eleonara, masih tegur ko pak Ansel, ini setiap kali kita rapat pak selalu ribut dengan kepala sekolah.
Pak Ansel membalas jadi kau mau apa. Saat itulah terjadi keributan saya melangkah menuju tempat duduk pak Ansel, tetapi pak Ansel angkat kursi yang lebih dulu pukul saya. saya belum sempat pukul dia,”beber Aleksander Nitti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.