Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pembagunan Peternakan Ayam di Oesao, Masyarakat Layangkan Surat Terbuka untuk Bupati

Avatar photo
IMG 20220518 WA0048 e1652882042522

Kupangberita.com — Sejumlah Warga di Desa Oesao, Kelurahan Oesao dan Desa Pukdale wilayah Felakdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang melayankan surat terbuka kepada Bupati Kupang lantaran menolak pembagunan kandang petrnak ayam di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat terbuka yang diterima Kupang berita dari masing – masing perwakilan kordinator yakni Welhelmus Amalo, Ikin Save dan Piter Tio, Rabu ( 18/05/2022) dalam surat terbuka tersebut mereka menguraikan beberapa alasan penting yakni :

IZIN URUSAN BELAKANGAN

Bangunan ternak ayam dimaksud telah dikerjakan sampai pada tahap urukan terhadap pondasi.

Namun, tidak ada proses perizinan yang dilakukan oleh pemilik peternakan ayam.

Hal ini diketahui berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR,Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kupang pada tanggal 28 April 2022 lalu di Aula Kantor Desa Oesao.

Padahal untuk pembangunan sekaliber peternakan ayam yang direncanakan berkapasitas di atas 10.000 ekor ayam tersebut membutuhkan langkah awal, yakni mengurus dan memperoleh segala perizinan dari instansi terkait. Baik yang berkaitan dengan peruntukan tata ruang,yang berkaitan dengan kajian terhadap lingkungan maupun yang berkaitan dengan usaha yang akan dilakukan.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kupang Tahun 2014-2034 (selanjutnya disebut PERDA RTW), maka lokasi pembangunan peternakan ayam di Desa Oesao tersebut telah dilakukan dalam kawasan pertanian lahan basah/sawah produktif yang tidak boleh dialih fungsikan untuk usaha peternakan, sebab peternakan berdasarkan Perda tersebut juga merupakan salah satu bagian dari kawasan pertanian yang diatur sesudah pengaturan tentang kawasan pertanian lahan basah, sehingga tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan pertanian lahan basah.

Selain itu, salah satu program pemerintah pusat adalah melindungi lahan pertanian dari setiap bentuk alih fungsi lahan.

Program ini direalisasi oleh pemerintah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor:41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (selanjutnya disebut UU PLPP).
Dalam konsideran menimbang huruf c UU PLPP secara tegas ditetapkan “ negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi dari setiap warga negara, sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan,dan kedaulatan pangan.”

Baca Juga:  Pasca Penghadangan di Desa Sillu, 300 Masyarakat Nyatakan Permohonan Maaf Ke Bupati Kupang

Sementara dalam konsinderan menimbang huruf d ditetapkan ” bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Semua ketentuan dalam Perda RTW maupun UU PLPP di atas merupakan norma hukum yang fungsinya sebagai batasan dan rambu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak dapat “dibarter” dengan dalih peningkatan ekonomi dengan cara pembangunan peternakan ayam yang pada hakikatnya telah menabrak peruntukan ruang dalam Perda RTW maupun semangat pemerintah untuk mencegah degradasi lahan pertanian pangan dalam UU PLPP.

PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT POTENSIAL TERABAIKAN

Dengan adanya pembangunan peternakan ayam yang mendahului segala proses perizinan tersebut, maka hak-hak dari masyarakat yang bermukim dan bertani di sekitar lokasi pembangunan potensial terabaikan, sebab masyarakat berhadapan dengan pemilik peternakan yang mungkin mempunyai “modal, sehingga suatu waktu dapat saja “menghalalkan” segala cara untuk kelancaran pembangunan peternakan ayam yang sudah terlanjur dilaksanakan.


Powered By NusaCloudHost