Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Selama Hari Raya Idul Fitri 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

Avatar photo
logo kpk ri

Kupangberita.com —- Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp. 274.117.519.

Berdasarkan rilis yang diterima kupang berita.com dari Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (16/05/2021) mengatakan bahwa laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp. 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp.153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp. 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp. 83.740.620.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,”ujarnya.

Dirinya melanjutkan hingga saat KPK ini masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”ujarnya lagi


Powered By NusaCloudHost