Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piutang PBB Kabupaten Kupang Capai Rp 27 M

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi.
Foto. Gambar Ilustrasi.

Kupangberita.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik, mengungkapkan sejak tahun 2014 – 2020 piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 27 miliar lebih.

“Ini tejadi karena PBB dulu sebelum ditangani oleh pemerintah Kabupaten Kupang dan pendapatan lain ditangani oleh Kantor Pajak Pratama.

Saat penyerahan data ke Pemerintah Kabupaten Kupang di internet baru terbaca datanya,” kata Okto Tahik di ruang kerjanya Senin ( 09/05/2022).

“Dilain sisi, semenjak pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama selama ini pemerintah Kabupaten Kupang belum pernah lakukan pemutahiran data.

Baca Juga:  Tuntaskan Potensi: Membangun Masyarakat Inklusif dan Berkelanjutan melalui Pemberdayaan Perempuan di Kupang, NTT

Kita baru melakukan pemutakhiran data tahap awal ini Baru selesai di Kecamatan Kupang Tengah,” ujarnya.

Padahal menurutnya, anggaran tersebut bisa membantu kegiatan pembangunan di Kabupaten Kupang yang banyak  tertunda karena terpaan pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan piutang sebesar Rp 27 miliar lebih akumulasi dari 2014 hingga 2020. Waktu itu pungutan PBB dilimpahkan ke daerah tahun 20014.


Powered By NusaCloudHost