Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

Avatar photo
logo kpk ri

Kupangberita.com — Mengawali Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/05/2022) pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan, serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol.

Kedua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan bahwa berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK,”ujar Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis yang di terima Kupang berita, Rabu (18/05/2022).

Baca Juga:  Hadapi Pemilukada 2024, Si Petarung Sejati Yosef Lede, Daftar di 2 Partai Politik

Ipi Maryati melanjutkan angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.

“Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen.

Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan,”ujarnya.

Ia Menjelaskan sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.

Baca Juga:  Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024

Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.


Powered By NusaCloudHost