Warga Kabupaten Kupang, Nilai ULP PLN Oesao Abaikan Keluhannya

Foto. Pemilik Meteran Bugi Brianto.
Foto. Pemilik Meteran Bugi Brianto.

Dia mempertanyakan rincian-rincian kerusakan apa sehingga harus membayar denda sebesar Rp. 11 juta itu karena nota yang diberikan oleh PLN itu adalah nota tanpa ada kejelasan.

Dia menjelaskan petugas PLN meminta 11 juta dengan ketentuan bahwa terlebih dahulu harus membayar DP Rp. 8 juta dan sisanya Rp. 3 juta lebih nanti akan dibayar kemudian.

Hingga berita ini di turun sejumlah awak media mendatangi kantor PLN Oesao namun Kepala Cabang ULP PLN Oesao tidak ada di tempat dan saat di telephone tidak diangkat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version