Kupangberita.com —- Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp. 274.117.519.
Berdasarkan rilis yang diterima kupang berita.com dari Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (16/05/2021) mengatakan bahwa laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp. 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp.153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp. 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp. 83.740.620.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,”ujarnya.
Dirinya melanjutkan hingga saat KPK ini masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.