Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ternyata Pembangunan Kandang Ayam di Oesao Belum Kantongi  IMB dan AMDAL

Avatar photo
Foto. Lokasi Pembangunan Kandang Ayam di Desa Oesao.
Foto. Lokasi Pembangunan Kandang Ayam di Desa Oesao.

Kupangberita.com — Pembagunan kandang peternakan ayam di sekitar areal persawahan Oesao, di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang belum memiliki ijin mendirikan bangunan dan juga belum memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Hal itu disampaikan Pemilik kandang ayam River Diego Kepada wartawan di Kantor Desa Oesao, Kamis (14/04/2022),  siang.

Menurut dia pembangun itu belum mengantongi IMB maupun AMDAL karena IMB sementara masih dalam proses kepengurusan secara online di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Sedangkan AMDAL itu belum bisa diurus karena untuk mendapatkan AMDAL dalam pembangunan pada umumnya serta peternakan ayam yang dibangun itu karena akan diurus setelah peternakan ayam itu jadi dan beroperasi.

“Kami belum urus AMDAL karena setelah jadi baru kami akan urus, dalam suatu perusahaan setelah jadi baru bisa tau AMDAL-nya,”ujarnya.

Dia menjelaskan pembangunan kandang ayam itu bersifat close house atau ruang tertutup sehingga  tidak menimbulkan sedikitpun dampak negatif terhadap lingkungan disekitar.


Powered By NusaCloudHost