Kupangberita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno, pimpin rapat persiapan sosialisasi juknis dan verifikasi data korban penanganan seroja. Kegiatan tersebut berlangsung diruang rapat Bupati Kupang d Rabu, (06/04/2022). Dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kupang, para pimpinan OPD terkait beserta Tim Teknis dan NGO/LSM.
Dalam paparannya Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan bahwa untuk menangani masalah Seroja, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar 229.090.000.000 yang saat ini telah ditampung di bank BRI.
Karena itu dana tersebut diperuntukkan oleh 11.000 lebih rumah masyarakat kabupaten Kupang yang terkena bencana Siklon Seroja yang telah diverifikasi (by name by address) oleh APIP BNPB.
Diantaranya, dalam kategori rusak ringan senilai Rp. 10.000.000, rusak sedang Rp. 25.000.000 dan rusak berat Rp. 50.000.000 melalui bantuan Stimulan perbaikan rumah
Masneno juga memerintahkan tim pelaksana bantuan stimulan perbaikan rumah agar benar-benar memahami dan mentaati petunjuk teknis yang sudah disusun berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Tim koordinasi tingkat kabupaten Kupang yg terdiri dari Tenaga Teknis 30 orang dari OPD terkait akan segera melaksanakan sosialisasi dan verifikasi serta validasi di lapangan.
“Dengan kehadiran tim Forkopimda kabupaten Kupang dan semua pihak terkait dalam sosialisasi ini, kiranya kita dapat melihat apakah ada kesulitan atau tidak saat melakukan operasional di lapangan.
Jika tidak ada kesulitan, maka akan dilakukan verifikasi agar paling lambat minggu ke-3 sudah launching operasional penyerahan bantuan,”tegas Korinus Masneno.
Tidak hanya itu, Bupati Kupang juga mengingatkan agar jangan coba-coba bermain dengan dana bencana Seroja jika tidak ingin ada masalah.
“Libatkan Babinkantibnas dan Babinsa sebagai tim teknis di desa-desa terkait. Kalau bisa besok harus segera dieksekusi agar setelah hari raya Paskah, bantuan sudah bisa diserahkan berupa buku rekening,” pinta bupati
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.