Kupangberita.com — Penyidik Polsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, bersama penyidik pembantu Polsek Kupang Tengah melakukan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Penfui Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Rabu (20/04/2022) pagi,
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kupang Tengah, IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos,
mengatakan, tahap II Thadeus Daga selaku tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH dan Andi Saputra, SH.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan menjelaskan kronologis kejadian, korban bersama beberapa orang saksi
Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.