KPK Imbau Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas

logo kpk ri

Kupangberita.com — Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Sesuai rilis yang di terima media Kupang berita.com dari Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding Rabu ( 20/04/2022) mengatakan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi Maryati Kuding.

“KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022,” terannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version