Dia membeberkan pembangun kandang ayam itu juga langsung dibangunnya rumah tempat tinggal berlantai bagi yang akan di huni oleh dirinya dan keluarganya.
Untuk diketahui pembangunan kandang ayam itu dinilai oleh sejumlah warga disekitar areal Sawah itu bahwa memiliki dampak negatif bagi lingkungan
Selain itu Bupati Kupang Korinus Masneno saat ditemui Wartawan diruanng kerjanya di Oelamasi, Kabupaten Kupang pada Rabu (13/4/2022) dengan tegas mengatakan pembangunan yang tidak memiliki AMDAL tidak diperbolehkan.
Sementara Anggota DPRD kabupaten Kupang Desay Ballo Foeh juga secara tegas menolak pembangunan peternakan ayam itu karena dinilai memiliki dampak negatif bagi warga sekitar.
Disaksikan wartawan saat di lokasi pembangun kandang ayam itu sejumlah tukang dan pekerja sedang mengerjakan fondasi pembangunan kandang ayam itu.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.