Wilayah Rawan Bencana, Bupati Kupang Launching Lumbung Sosial di Amarasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Kupang, Korinus Masneno, launching lumbung sosial  di Kantor Camat Amarasi.

Foto. Bupati Kupang, Korinus Masneno, launching lumbung sosial di Kantor Camat Amarasi.

Kupangberita.com — Bupati Kupang, Korinus Masneno, launching lumbung sosial dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, di Kantor Camat Amarasi Senin (4/04/2022).

Dalam kegiatan peresmian Lumbung Sosial tersebut, Korinus Masneno menjelaskan, inovasi pelayanan publik dalam kebencanaan sangat dibutuhkan, mengingat kondisi geografis wilayah NKRI yang berupa kepulauan khususnya wilayah Kabupaten Kupang yang merupakan wilayah rawan bencana.

Oleh karena itu, pembentukan Lumbung Sosial merupakan langkah inovatif dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaca pada kejadian bencana Siklon Tropis Seroja pada bulan April 2021 lalu.

Baca Juga:  Tukang Ojek di Kota Kupang, Puji Program Jeriko dan Beri Dukungan untuk Periode Kedua

Masneno mengungkapkan bahwa Pemkab Kupang menghadapi situasi yang sulit dalam penanganan bencana dimana pendistribusian bantuan bagi korban bencana tidak dilakukan sesegera mungkin karena kondisi geografis dan topografi yang sulit untuk dilewati sehingga menghambat proses penanganan bencana di daerah yang terkena dampak bencana karena terisolir.

Tidak hanya itu, Korinus Masneno juga mengatakan bahwa karena dukungan Kemensos RI ini untuk seluruh kabupaten/kota di Propinsi NTT terlebih di kabupatan Kupang yang diberikan 3 titik Lumbung Sosial diantaranya di kecamatan Amarasi, kecamatan Fatuleu Barat dan kecamatan Amfoang Selatan.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dinilai Melangkahi SK Bupati

Ketiga kecamatan tersebut merupakan wilayah strategis, akan menjadi suplayer bantuan bagi daerah yang rawan bencana disekitarnya.

Lumbung Sosial ini bertujuan agar penanganan bencana dapat dilakukan sesegera mungkin dengan langkah cepat, tepat dan terkoordinir sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penanggulangan bencana di kabupaten Kupang.

Bupati Masneno berharap agar Lumbung Sosial ini dapat ditangani oleh petugas yang profesional dan kompeten serta bertahan melayani dengan cepat dan tepat agar tidak ada lagi pengeluhan masyarakat tentang keterlambatan penanganan bencana akibat lambatnya pendistribusian bantuan.

Baca Juga:  Ada Apa? Jelang Akhir Tahun Bupati dan Wakil Bupati Datangi Polres Kupang

“Bantuan Lumbung Sosial ini sederhana, namun saya serahkan kepada pengelola tiap kecamatan agar bisa dikelola dengan sebaik-baiknya.

Disitu kita bisa melihat, orang lain saja membantu kita dengan Lumbung Sosial, maka kita sendiri juga harus bisa berpikir untuk mengisi lumbung – lumbung ini,” ujarnya.

Bupati Kupang juga mengingatkan kepada para Kepala Desa serta Ketua RT/RW agar mendorong setiap masyarakatnya untuk melakukan vaksin demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru