Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wujudkan “SMART ASN” BKD NTT Secara Bertahap Tingkatkan Indeks Profesionalitas

Avatar photo
Foto. Kepala BKD NTT Henderina Laiskodat.
Foto. Kepala BKD NTT Henderina Laiskodat.

Kupangberita.com — Meskipun target RPJMN (2020-2024) untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy), merupakan tantangan yang berat, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, berkomitmen menyiapkan ASN daerah untuk mencapai target dimaksud.

“Komitmen ini cukup realistis karena road map, instrumen, dan indikatornya sudah tersedia di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunannya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, seluruh proses manajemen kepegawaian harus didasarkan pada sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Kualitas atau profesionalitas ASN akan diukur berdasarkan empat indikator tersebut”, ungkap Henderina Laiskodat kepada Sejumlah media di ruang rapat Lingae BKD NTT Jumat (01/04/2022).

Henderina menginformasikan bahwa pada tahun 2020, indeks profesionalitas ASN pemprov NTT adalah 62 dari total nilai 100.

Menurut Henderina, nilai ini tergolong rendah karena masih banyak ASN yang belum mengupload dokumen bukti fisik untuk masing-masing kategori penilaian.

Sebagai motivasi bagi ASN untuk meningkatkan indeks profesionalitasnya, pada tanggal 20 Desember 2021 (bertepatan dengan HUT ke-63 NTT), 26 ASN dari 6 perangkat daerah (10 di antaranya dari BKD), menerima penghargaan atas pencapaian indeks profesionalitas: 4 orang dengan kategori sangat tinggi (91-100) dan 22 orang dengan kategori tinggi (81-90).

“Dari aspek peningkatan kualifikasi pendidikan, BKD terus memberdayakan tenaga yang sudah ada melalui program Tubel dan Ibel.

Sejak tahun 2019, ada 21 PNS yang dibiayai dari dana APBD untuk mengikuti pendidikan formal di berbagai jenjang.

Selain dibiayai pemda, PNS juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya dengan skema pembiayaan mandiri maupun pembiayaan pihak ketiga.

Dalam tiga tahun terakhir sudah ada 94 orang yang telah diberikan ijin belajar”, kata Henderina menjabarkan jumlah tubel dan ibel dalam 3 tahun terakhir.

Henderina menambahkan bahwa selain memberdayakan PNS yang sudah ada, BKD terus merekrut CPNS dan PPPK dengan kualitas terbaik.

Rekrutmen dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat melalui sistem e-formasi, dengan mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dari masing-masing OPD.

Dari aspek kompetensi, setelah sukes mendapat Akreditasi “A” untuk Assessment Center dan memperoleh Juara II BKN Award Kategori Penilaian Kompetensi pada Tahun 2020, Henderina terus mengefektifkan pemanfaatan fasilitas Assessment Center (AC) untuk melakukan penilaian kompetensi bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Per 30 Maret 2022, AC BKD telah melakukan penilaian (assessment) bagi 157 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), 501 Jabatan Administrator, 998 Jabatan Pengawas, 603 Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Tahun ini, Henderina menargetkan agar di samping melayani penilaian kompetensi untuk tujuan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Assessment Center juga bisa menyelesaikan pemetaan kompetensi bagi seluruh Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.

“Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional adalah PNS di garis terdepan (frontline staff) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas hanya bisa terwujud jika ASN sebagai pelayan publik memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki”, demikian Henderina menjelaskan urgensi penilaian kompetensi staf.

Berawal dari penilaian kompetensi di Lingkungan BKD sendiri, sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 15 OPD dengan total 603 Pelaksana dan Fungsional yang telah terpetakan kompetensinya.

Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah yang stafnya telah dinilai. Jika diakumulasikan, dari 2019 sampai hari ini, ada 3.715 ASN pemprov dan kab/kota yang telah dinilai kompetensinya baik untuk tujuan pemetaan maupun seleksi.

Dari keseluruhan pejabat yang telah dinilai, hasilnya memperlihatkan bahwa kompetensi ‘Pengembangan Diri dan Orang Lain’ menunjukkan gap terbesar untuk kategori JPTP; kompetensi Pelayanan Publik untuk kategori Jabatan Administrator; kompetensi Orientasi pada Hasil untuk kategori Jabatan Fungsional; dan kompetensi “Inisiatif dan Adaptasi terhadap Perubahan untuk kategori Jabatan Pelaksana.
Diinformasikan bahwa BKD terus membangun kerja sama dengan BPSDM Provinsi NTT dan OPD yang stafnya telah dinilai untuk menindaklanjuti hasil penilaian.

Salah satu bentuk tindak lanjut adalah dengan merancang program pengembangan berbasis kompetensi untuk mengisi gap atau ketidaksesuaian (mismatch) antara kompetensi yang dimiliki ASN dan kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki.

Gap kompetensi bisa diperkecil dengan melakukan diklat dan pemagangan atau bentuk pengembangan lain yang relevan.

Pengembangan kompetensi tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Langkah ini, diharapkan mampu mendorong percepatan peningkaan kualitas/kompetensi ASN, minimal agar sesuai dengan standar kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki.

Dari aspek penilaian kinerja, BKD telah menerapkan Penilaian Prestasi Kerja (PPK online) sejak awal tahun 2020.

Aplikasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Jawa Barat dengan Pemprov NTT yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil pengisian PPK online telah digunakan sebagai basis pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2021.

Penerapan di tahun 2020 menunjukkan realisasi pengisian PPK online baru mencapai 71 % (4.413 PNS di OPD).

Untuk mengefektifkan pemanfaatan aplikasi ini, kami melakukan sosialisasi secara masif, baik secara tatap muka maupun melalui video tutorial pada Youtube BKD.

Di tahun 2021, terjadi peningkatan yang signifikan: pada bulan Maret 2021, ada 98,75% ASN di lingkungan OPD yang sudah menggunakan aplikasi PPK online.

Pada Tahun 2022 ini terjadi perubahan regulasi terkait penilaian kinerja. PP 46/2011 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mengadaptasi perubahan regulasi secara cepat, BKD telah secara aktif menyiapkan PNS di lingkungan pemprov NTT.


Powered By NusaCloudHost