Kupangberita.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH meresmikan Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Kupang Perintis Kemerdekaan, Rabu (09/03/2022). Gedung yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Oebufu itu merupakan kantor cabang ketiga Bank Mandiri yang ada di Kota Kupang.
Hadir dalam peresmian tersebut Regional CEO Bank Mandiri Regio XI, Hendra Wahyudi bersama jajarannya, Area Head Bank Mandiri Kupang, Widowibowo. Turut mendampingi Wali Kota pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Daud Noftianus Nafi, S.STP, MM, Sekretaris Camat Oebobo dan Lurah Oebufu.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Bank Mandiri yang telah berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian di Kota Kupang.
Menurutnya kehadiran gedung baru ini membuktikan visi Bank Mandiri yang luar biasa dalam menunjang ekonomi yang lesu selama pandemi.
Diakuinya pandemi panjang selama kurang lebih dua tahun terakhir telah mengakibatkan banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dan memerlukan bantuan.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan terima kasih kepada Bank Mandiri yang sudah berkenan mengulurkan tangan kepada para pelaku usaha di Kota Kupang lewat penyaluran kredit dan bantuan lainnya.
Walikota optimis ribuan pelaku usaha yang dibantu itu merupakan bibit-bibit pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.
Jeriko yang juga merupakan salah satu nasabah Bank Mandiri menyadari dunia perbankan saat ini mulai beralih ke digitalisasi. Ekosistem digital sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah.
Kepada Bank Mandiri, Wali Kota berpesan untuk tidak takut pada perkembangan baru. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menawarkan kerja sama dengan Bank Mandiri dalam mendukung program-program Pemkot Kupang, baik untuk pemberdayaan UMKM, maupun pemulihan ekonomi akibat pandemi covid 19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.