Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Timur Bekuk Pelaku Pencurian Fibron Mini di Kelurahan Manutapen

Avatar photo
Foto. Jajaran Personil Polsek Kupang Timur amankan Tersangka YB dan barang bukti
Foto. Jajaran Personil Polsek Kupang Timur amankan Tersangka YB dan barang bukti

Kupangberita.com — Gerak cepat anggota Polsek Kupang Timur berhasil mengamankan YB ( 34) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencurian 1unit fibron mini pada Selasa (29/03/2022), dini hari.

Pelaku pencuri  ditangkap polisi berdasarkan laporan  Polisi Nomor  : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT.  Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, Selasa (29/03/2022)  kepada media mengatakan  telah terjadi tindak pidana pencurian, yakni satu unit Fibron mini warna kuning miliki Erwin Yoseph  yang dititipkan di  halaman rumah Soleman Ledoh.

Baca Juga:  Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Pimpin Upacara Serah Terima 2 Jabatan Kasat

Pelapor Yosefat  Kristianus  Pala (36) pergi untuk mengambil Fibron mini  tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti.

Namun, saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.000.000.

“Dengan tidak adanya alat tersebut  itu  pelapor   datang  melapor ke kantor  Polsek  Kupang Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Kupang Timur.


Powered By NusaCloudHost