Kupangberita.com — Gerak cepat anggota Polsek Kupang Timur berhasil mengamankan YB ( 34) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencurian 1unit fibron mini pada Selasa (29/03/2022), dini hari.
Pelaku pencuri ditangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT. Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, Selasa (29/03/2022) kepada media mengatakan telah terjadi tindak pidana pencurian, yakni satu unit Fibron mini warna kuning miliki Erwin Yoseph yang dititipkan di halaman rumah Soleman Ledoh.
Pelapor Yosefat Kristianus Pala (36) pergi untuk mengambil Fibron mini tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti.
Namun, saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.000.000.
“Dengan tidak adanya alat tersebut itu pelapor datang melapor ke kantor Polsek Kupang Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Kupang Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.