Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Sita Rp. 893,5 Juta Milik Tersangka Kasus Korupsi MBR di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH saat memberikan keterangan pers Senin ( 07/03/2022).
Foto. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH saat memberikan keterangan pers Senin ( 07/03/2022).

Kupangberita.com —- Tim Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menyita uang sebesar Rp. 893, 500.000 juta dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Bantuan Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di  tiga lokasi di Kabupaten Kupang.

Penyitaan uang ratusan juta ini  berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (07/03/2022) dengan besar uang yang disita sebanyak Rp. 893.500.000 melalui pengacara tersangka NH.

Uang sebesar Rp. 893.500.000 ini merupakan hasil suap yang diberikan oleh Direktur PT. Ananda Maria NH kepada NNB yang kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka NNB semula adalah Oknum ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. Tersangka NNB saat itu sebagai anggota panitia lelang pada kegiatan pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas ( PSU) di Kabupaten Kupang Tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.693.960.000 pada Kementerian perumahan RI.

Dari keterangan pers yang diperoleh media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH mengatakan bahwa uang yang disita pihaknya merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT. Anda Maria.

“Penyitaan uang yang dilakukan juga merupakan hasil kerja Kajati sebelumnya,”ujar Wisnu.


Powered By NusaCloudHost