Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Serahkan SK Kepada 19 Pegawai P3K Non Guru

Avatar photo
Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.
Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.

Kupangberita.com — Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, hasil seleksi tahu kemarin, hari ini Rabu (1/3/2022) menerima surat keputusan (SK) Bupati Kupang.

Kegiatan penyerahan SK kepada 19 PPPK ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi.

Turut mendampingi, Sekda Obet Laha, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Para Asisten Sekda Kab. Kupang, para Pimpinan OPD salah satunya yaitu Kepala Dukcapil Kab. Kupang Yulius Taklal dan Kepala Dinas Pertanian Kab. Kupang Amin Djuariah, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, 19 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala BKPSDM Apriamos Ully, mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non Guru tahun 2021 dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kab. Kupang, pada 2 Oktober 2021 di Politeknik Negeri Kupang saat itu, dengan jumlah peserta yang melamar sebanyak 49 orang dan yang lulus sebanyak 19 orang.

Baca Juga:  Hilang Saat Mencari Kayu Bakar, Pria di Kabupaten Kupang Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Melalui kesempatan ini, Bupati Korinus menyampaikan Terima kasih kepada panitia pelaksana penerimaan PPPK yang dengan dedikasinya telah bekerja keras melaksanakan kegiatan ini.

Tidak hanya itu, beliau juga menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di Kab. Kupang kepada 19 orang PPPK terbaik yang merupakan bagian dari ASN dengan status non-PNS namun akan menerima perlakuan yang sama dengan rekan-rekan PNS termasuk dalam hal kesejahteraan dan hak lainnya, yang akan bekerja pada 5 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2026.

Baca Juga:  Jelang Libur Paskah dan Idul Fitri, Bupati Kupang Pantau Ketersedian Pangan di Pasar Oesao

Tunjukkan prestasi terbaik karena selama 5 tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja para PPPK.

Bupati Kupang berharap kiranya 19 PPPK ini merupakan tenaga yang dapat diandalkan dan nantinya mampu berperan sebagai pegawai siap pakai, karena dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dengan jabatan yang dilamar, para PPPK ini harus siap memulai inisiasi, andil dan memberi loyalitas kerja untuk mewujudkan Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.


Powered By NusaCloudHost