Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bertemu Jerry Manafe, Simak Apa yang Dibicarakan Hilda Manafe

Avatar photo
Foto. Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM mengadakan tatap muka dan diskusi bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Foto. Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM mengadakan tatap muka dan diskusi bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

Kupangberita.com — Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM mengadakan tatap muka dan diskusi bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, keduanya bertemu di rumah makan Taman Laut Handayani Kupang, Selasa (08/03/2022).

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, Kepala Dinas PMD Prov.NTT, Victor Manek, Staf ahli senator Hilda Manafe, Stef Mira dan Ian Ora, Kabag Prokopim Martha Para Ede, Kepala Desa Pariti, Melki Radja dan Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk.

Kunjungan kerja anggota Komite IV ke daerah pemilihan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan atas UU Desa sehingga didapatkan aspirasi dari masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan dimaksud dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang difokuskan pada penggunaan dana desa pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Hadapi Pemilukada 2024, Si Petarung Sejati Yosef Lede, Daftar di 2 Partai Politik

Kunjungan kerja anggota DPD RI tersebut, merupakan kegiatan di daerah pemilihan (reses), dengan lingkup tugas Hilda Manafe berkaitan dengan APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UMKM.

Hilda Manafe menerangkan sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022, diatur penggunaannya dari total 100% dirincikan : 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% Ketahanan Pangan dan Hewani, 8% penanganan covid 19 dan 32% sisanya untuk sektor prioritas lainnya di desa.

Ketentuan tersebut, menurut Hilda berpotensi menimbulkan kekakuan pengelolaan dana desa serta kegaduhan di tingkat desa maupun Kabupaten.

Keterlibatan tiga Kementerian dalam mengatur pengelolaan dana desa diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Baca Juga:  Maju Lagi Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe Daftar Cabup ke Demokrat

Selain itu, terdapat penyelewengan dana desa serta perencanaan kegiatan (RKP Desa) dan anggaran (APB Desa) yang cenderung seragam antar desa, dengan mengcopy paste program kerja desa lain.

Sebab itu, Hilda meminta masukan atas kendala dan permasalahan pelaksanaan UU Desa, terutama dalam implementasi desa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan “pemberdayaan masyarakat di desa-desa dapat berjalan optimal karena didukung dengan anggaran dana desa.

Melihat kembali dari total anggaran 100% dana desa, hanya 32% yang dikelola untuk sektor prioritas lainnya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa, mampukah efektif dan efisien sesuai kebutuhan urgen masyarakat dan desa,”ujar Wabup”.

Dirinya meminta anggota DPD RI, Hilda Manafe, dapat membantu memperjuangkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat ditinjau kembali.

Jika DD lebih banyak untuk pemberian BLT, apa penerima bantuan tersebut dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan.


Powered By NusaCloudHost