Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

2 Pelaku Korupsi Dana Desa Baumata Resmi di Serahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com  —Tim Penyidik Tipidkor Polres Kupang kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 – 2O17  di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/03/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, Senin (28/032022) di ruang kerjanya menjelaskan, “dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap,”tegas Kasar Reskrim.

Baca Juga:  Gelar Rapat Perdana, Pj. Bupati Kupang: Saya Ingin Kerja Super Tim, Bukan Superman

Untuk di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut  mengakibatkan kerugian negara mencapai  Rp. 330 Juta lebih dengan tersangka YA, sebagai Kepala desa dan JBB sebagai sekertaris desa.

Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan Alokasi Dana Desa dengan rincian  Tahun 2016 .Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 Rp. 776.012.000.

Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Namun,  setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.

Baca Juga:  Dinamika Terkini Nama Alex Lumba Calon Kuat Pj Bupati Kupang

Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp. 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp. 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.

Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp. 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000.

Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800,  kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.

Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp. 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.


Powered By NusaCloudHost