Kupangberita.com —- Seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI serahkan, di 6 Kecamatan di Kota Kupang, resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, sebagai calon Walikota Kupang pada Pilkada Serentak 2024.
Dukungan tersebut disampaikan melalui penyataan aspirasi dukungan dalam konsolidasi Politik yang digelar di 6 kecamatan PAC, ranting dan anak ranting yakni Kecamatan Kota Lama, Oebobo, Kelapa Lima, Maulafa Alak dan Kecamatan Kota Raja yang digelar Minggu (13/03/2022).
Selain dukungan bagi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kupang sebagai calon Walikota Kupang, ada juga beberapa nama kader lain yang saat di duduk di kursi legislatif yang diusulkan sebagai calon walikota dan wakil walikota diantaranya Andrianus Talli, Jhon G.F Seran, Dominika Bethan,san Barceh Bastian untuk Pemilu 2024.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD PDI Perjuangan NTT, Nelson Matara yang dikonfirmasi terkait dukungan PAC ini, mengatakan secara eselon politik ketua DPC Yeskiel Loudoe sudah pantas jadi calon walikota, karena sudah empat periode jadi anggota DPRD dan tiga kali menjabat ketua DPRD Kota Kupang.
Dan sekarang tinggal nama-nama calon ini akan digodok dan diserahkan ke rakyat biar rakyat yang menilainya
Dalam hal ini kami tentunya tidak harga mati calon walikota, namun kami juga mempersiapkan calon walikota dan wakil walikota.
Serta kami juga bisa mix berkoalisi silang apakah protestan kader partai atau non partai yakni protestan katolik, atau sebaliknya atau islam yang kami siapkan.
“Karena PDI Perjuangan nasionalis dan juga perkembangan struktur di partai serta masyarakat Kota Kupang yang menentukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua diserahkan kepada rakyat Kota Kupang yang menentukan dan selanjutnya disurvei siapa yang berpeluang jadi orang nomor 1 atau nomor 2 di Kota Kupang ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.