Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akan Gelar Aksi Berjilid-Jilid, Simpatisan Jeriko Lakukan Audiens dengan Kepolisian

Avatar photo
Foto. Simpatisan Jeriko, foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.
Foto. Simpatisan Jeriko, foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.

Kupangberita.com —– Kejadian yang dialami Simpatisan Jeriko saat menyampaikan aspirasi untuk menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, pada sabtu (5/2) lalu di Depan Hotel Grand Mutiara menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran hingga Ketua Umum Partai Demokrat menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui press rilis yang diterima kupangberita.com , jumat (11/2), menurut Heri dirinya bersama dengan beberapa orang Simpatisan baru saja menemui Kapolres Kupang Kota dan jajaran guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

“kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri.

Baca Juga:  3 Pelaku Pembakaran Motor di Amarasi Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Sesalkan Kinerja Anggota Polres Kupang

Heri membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.

Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, menurutnya bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Menurut Heri, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat.

Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.


Powered By NusaCloudHost