Kupangberita.com– Dalam rangka eratkan sinergitas dengan insan pers Kepolisian Resor (Polres) kupang menggelar ngopi bareng, atau biasa dikenal ‘Coffee Morning’ dengan para wartawan unit Polres Kupang Jumat (25/02/2022) pagi.
Acara Coffee Morning itu dilaksanakan dengan sejumlah wartawan media cetak, elektronik, siber, dan radio , dihadiri Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, Kasie Humas Polres Kupang IPTU Anton Wodo, Kasie Propam IPDA Rusdi Tajudin dan personil Polres Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kupang AKBP FX.Irwan Arianto mengatakan, kegiatan coffe morning bersama awak media sebagai wadah informasi untuk membangun bangsa melalui pemberitaan yang positif dan membangun masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mempererat hubungan komunikasi antara wartawan dengan jajaran Polres Kupang.
“Apapun bentuk pemberitaannya dari rekan – rekan media menyangkut isu – isu yang berkembang di polres kupang merupakan fungsi kontrol sosial, katalisator dan pengembangan ke depan,” ujar Kapolres Kupang.
Dirinya menambahkan ajang silaturrahmi melalui coffe morning ini dapat dijadikan sebagai wadah sharing informasi dan koordinasi wartawan terhadap jajaran Polres Kupang dalam rangka meningkatkan sinergitas.
“Untuk itu saya mengajak rekan-rekan insan pers sebagai mitra Polri sama-sama mendukung program pemerintah daerah dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat kabupaten kupang dengan menyuguhkan pemberitaan yang baik,” harap AKBP FX.Irwan Arianto.
Pada kesempatan tersebut juga Kapolres Kupang minta masukan dari insan pers dalam rangka pemberian pelayanan di Polres Kupang dan pengajian informasi bagi masyarakat.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini juga menambahkan akan melakukan pembenahan yang dimulai dari merubah mindset anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.