Kupangberita.com — Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Kupang masih Jauh dari harapan yang sebenarnya. Pada hal keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diyakini bisa membawa tatanan ekonomi di wilayah pedesaan menjadi lebih baik. BUMDes adalah pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Menyimak perkembangan BUMDes di Kabupaten kupang, Yayasan Alfa Omega,Wahana Visi Indonesia dan Bengkel Appek Kupang menyelenggarakan dialog tingkat Kabupaten Kupang terkait peningkatan kualitas layanan BUMDes yang inklusif, Jumat (18/02/2022) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan , para Pimpinan OPD kab. Kupang, tim PKK kab. Kupang, Anggota DPRD kab. Kupang Albert Lololau, para Camat, para Kades , para Ketua BUMDes dari 20 desa, pimpinan LSM/NGO terkait dan Awak Media.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Alfa Omega bersama Wahana Visi Indonesia dan Bengkel Appek Kupang atas kepedulian dan inisiatifnya dalam kegiatan yang sungguh bermanfaat dan merupakan bukti nyata aksi kolaborasi serta sinergitas Stakeholders sebagai roda penggerak pembangunan di Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini diakui Masneno sebagai support terhadap pencapaian target pembangunan daerah yang bersifat inklusif sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kab. Kupang tahun 2019-2024.
Tidak hanya itu, Bupati Kupang berharap agar BUMDes mampu berperan sebagai kontributor dalam pembangunan pedesaan.
Dimana, kehadiran BUMDes bukan hanya fokus pada profit-oriented melainkan kesanggupan untuk menciptakan lapangan kerja, peningkatan kemampuan berwirausaha, dan mempererat kehidupan sosial dan nilai budaya didesa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.