Kupangberita.com—- Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan 110 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 68 pejabat administrator, 25 pejabat fungsional, 11 pengawas sekolah dan 6 kepala sekolah Jumat ( 18/02) di lantai 1 kantor Wali Kota Kupang.
Turut hadir para Asisten Sekda Kota Kupang, para jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para rohaniawan pendamping masing-masing dari Islam, Katholik, Protestan dan Hindu.
Bertindak selaku saksi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, S.STP, M.Si., dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si.
Usai pengambilan sumpah jabatan acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan serta pembacaan pakta integritas oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Bustaman, S.STP., yang diikuti oleh para pejabat yang dilantik.
Para pejabat yang mengangkat sumpah, diantaranya Joseph Leonard Kale, S.T., M.Si., sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Dra. Debora Panie, M.M., sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Semy Stefanus Dethan, S.H., sebagai Sekretaris Balitbangda, Inda Khristin Dethan, S.E., M.Ec.Dev., sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Eirene Margareta Jusuf, S.Pt., M.Sc., sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Selain itu, turut dilantik Daud Noftianus Nafi, S.STP., sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang beberapa waktu lalu sempat lowong setelah pejabat yang lama, Ernest S. Ludji, S.STP., M.M. dipromosi sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.