Kupangberita. com —- Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan menjadi barometer di NTT, didalam mendorong percepatan APBD 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Dr. Horas Moris Panjaitan, saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (17/02) .
Dalam arahannya Panjaitan menyampaikan, bahwa SIPD merupakan amanat pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Saya mengakui penerapan SIPD di Pemerintah Kabupaten Kupang yang membaik, dan dapat menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022,”puji Panjaitan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.