Kupangberita.com — Rumah Millenial Indonesia (RMI) Wilayah NTT berkolaborasi dengan Garda Triple X Flobamora melakukan Kegiatan Gerakan Sepuluh Ribu Masker dan Ajakan Vaksinasi kepada Warga Kota Kupang yang dilaksanakan di empat titik, Pasar Oeba, Pasar Kasih Naikoten, Bundaran Eltari dan Pasar Oebobo Kamis (17/02/2022).
Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai penyadaran kepada masyarakat akan bahaya Covid-19, dan menjaga diri. Hal ini disampaikan oleh Direktur RMI Wilayah NTT, Christo Kolimo.
“Rumah Milenial Indonesia wilayah NTT hari ini menginisiasi Kegiatan Gerakan Sepuluh Ribu Masker dan ajakan Vaksinasi kepada warga Kota Kupang.
Hari ini kami berkolaborasi bersama Garda Triple X untuk sama-sama melakukan gerakan ini. Bersama Kaka Narki Hari sebagai Ketua Garda dan Kaka Yefta Sooai.
Kami memulai dari titik pertama di Pasar Oeba, titik kedua di Pasar Naikoten, Titik ketiga di Bundaran Eltari Kantor Gubernur NTT dan titik keempat di Pasar Oebobo.
Tujuan kami melakukan kegiatan ini sebagai penyadaran kepada masyarakat akan bahaya Covid-19. Dengan varian baru Omicron yang kelihatannya sangat ganas ini kami mengajak masyarakat agar melindungi diri dan orang lain.
Hari ini kami membagikan dua ribu masker kepada anak dan orang dewasa, semoga bisa membantu dalam kampanye Covid-19.
Kami berharap tahap kedua yang akan kami lakukan Minggu depan dapat melibatkan lebih banyak orang lagi,” Ungkap Christo.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Garda Triple X, Narki Hari, Garda Triple X, sangat berterimakasih kepada kepada RMI Wilayah NTT sudah mengajak dan berkolaborasi dalam pembagian masker untuk menyadarkan masyarakat yang tidak taat Protokol Kesehatan.
“Kami dari Garda Triple X, sangat berterima kepada Saudara Christo Kolimo sebagai Direktur RMI Wilayah NTT untuk mau bekerja sama dgn kami dalam pembagian Masker kepada masyarakat yang tidak taat terhadap Covid-19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.