Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Selama 15 Tahun Tak Berkantor, Warga Oenaunu Laporkan Kades Ke Bupati Kupang

Avatar photo
PhotoGrid Plus 1644497778792 e1644497825250

Kupangberita.com — Warga Masyarakat Desa Oenaunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang melaporkan kepala desa Oenaunu Hendrik Atonis karena selama dirinya menjabat hampir 3 periode tidak pernah berkantor.

Laporan warga tersebut disampaikan kepada bupati Kupang Korinus Masneno, melalui surat tertanggal 2 Februari 2022 dan diterima pemkab kupang tertanggal 10 Februari 2022 ditandatangani oleh 11 tokoh masyarakat.

Sesuai surat laporan yang di peroleh kupangberita.com Kamis (10/02) tergambar jelas masyarakat merincikan laporannya yakni :

A. Bidang Pemerintahan

  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak pernah berkantor di Kantor Desa dan semua kegiatan di lakukan di rumah pribadi Kepala Desa sudah berjalan selama kurang lebih 15 tahun.
  2. Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat tidak pernah ada kegiatan di Kator Desa kecuali ada kunjungan dari Kecamatan atau dari Kabupaten.
  3. Semua kegiatan atau Program Pemberdayaan Desa di susun sendiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tanpa melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda.
  4. Perangkat Desa hasil seleksi tahun 2021,(Sekertaris Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta Kepala Dusun III), hingga saat ini belum di lantik karena adik/keluarga Kepala Desa nilai ujian tertulis dan Administrasinya di bawah/rangking II).
  5. ​Perangkat Desa yang sudah pindah ke Kabupaten Timor Tegah Selatan An. Peterson Natasa (Kaur Umum ), sejak tahun 2016, tetapi gajinya tetap dibayar oleh kepala Desa.
  6. ​Kaur Keuangan An. Yohanis Namah di angkat oleh Kepala Desa tanpa prosedur padahal yang bersangkutan adalah Staf Desa.
  7. ​Bahwa dalam rapat kordinasi tingkat Kecamatan Amabi Oefeto Timur tanggal 26 Januari 2022 Kepala Desa Oenaunu berjanji untuk segera melakukan Pelantikan Perangkat Desa sesuai rekomendasi Camat Amabi oefeto Timur atas nama : Ediardis Setiawan Nuban, S.Th. Jabatan sekertaris Desa, Yubertus A. Benu, Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan dan Daniel Atonis, Jabatan Kepala Dusun III. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
  8. Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Perangkat Desa Oenaunu yang dihadiri Ketua BPD Desa Oenaunu, Camat Ambi Oefeto Timur, Kepala Seksi pemerintahan Kecamatan Amabi Oefeto Timur dengan Bapak Wakil Bupati, Kadis PMD tanggal 28 Januari 2022 bertempat di ruangan rapat Bapak Wakil Bupati Kupang telah disepakati bahwa akan dilaksanakan pelantikan Perangkat Desa Oenaunu pada hari Rabu 02 Februari 2022 bertempat di Kantor Desa Oenaunu.
  9. ​Tanggal 02 Pebruari 2022, setelah Bapak Wakil Bupati Kupang berkunjung dengan rombongan tiba di Kantor Desa Oenaunu, untuk menghadiri acara Pelantikan Perangkat Desa Oenaunu. Namun, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Panitia Seleksi Perangkat Desa tidak berada di Kantor Desa (Menghindar).
  10. ​Pada tanggal 02 februari 2022 para Calon Perangkat Desa yang akan dilantik bersama masyarakat Desa Oenaunu sudah hadir di kantor Desa dimana dihadiri pula oleh Bapak Wakil Bupati Kupang, bersama sejumlah pimpinan OPD dari tingkat Kabupaten Kupang (Dinas PMD, Inspektorat daerah Kabupaten Kupang. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Camat Amabi Oefeto Timur, Kapolsek Amabi Oefeto Timur (Diwakili Babinkamtbmas), Danramil 1604-02 Camplong (Diwakili Kordinator Babinsa Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Babinsa Desa Ocnaunu). BPD Desa Oenaunu dan Anggota Pol PP Kabupaten Kupang.

Tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Oenaunu yang tidak menghadiri acara Pelantikan tersebut telah mencoreng wibawa pemerintah sehingga perlu diambil tindakan tegas.

B. Bidang Pembangunan


Powered By NusaCloudHost