Pemerintah kabupaten Kupang harus mengambil sikap tegas dalam mengawal persoalan ini.
“Kepala desa yang suka membangkang, keras kepala harus diberi tindakan tegas dan bila perlu diberhentikan dari jabatan agar tidak terus menerus membuat kegaduhan di masyarakat.
Sehingga dapat memberi pembelajaran kepada kepala desa lain,” tegas Mase.
“Pemerintah di bawah kendali Bupati Kupang Korinus Masneno harus memberi deadline waktu kepada Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis untuk segerah melantik perangkat desa.
Jika deadline waktu yang ditentukan belum juga ada pelantikan maka pemerintah harus mengambil langkah tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Sikap membangkang kepala Desa Oenaunu merupakan bentuk perlawanan terhadap peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.
Kepala desa yang kepala batu itu langsung kasi berhenti saja, dari pada bikin gaduh di masyarakat,”tambah Wakil Ketua DPRD ini.
Johanis Mase menilai cara – cara yang dilakukan Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis adalah bentuk primordial era baru yang harusnya dihilangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.