Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Resmi Tahan Tersangka Insiden Matani – Penfui Timur

Avatar photo
Foto. Tersangka Thadeus Daga, menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya di polsek kupang tengah.
Foto. Tersangka Thadeus Daga, menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya di polsek kupang tengah.

Kupangberita.com — Polres Kupang melalui Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance. P Sopacua, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Thadeus Daga Yang Disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat (3), Kamis (06/01).

Tersangka melakukan penikaman kepada AM (20) hingga AM meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu, di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat kepada media mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi oleh penasehat hukum Fransiskus L Jaur dan Antonius Klau.

Baca Juga:  Operasi Semana Santa Turangga Berakhir, Polres Kupang Lanjut Gelar Operasi Ketupat 2024

Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh penyidik ke R
rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis dan dampingi oleh penasehat hukumnya karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit.


Powered By NusaCloudHost