Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK – Jaklingko Sepakati Upaya Penguatan Pemberantasan Korupsi

Avatar photo
Foto. KPK dan Jaklingko jalin kerja sama dalam Upaya Penguatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Foto. KPK dan Jaklingko jalin kerja sama dalam Upaya Penguatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Jakarta — Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Jakarta Lingko Indonesia (Jaklingko) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Utama PT Jaklingko Muhamad Kamaluddin, bertempat di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (31/12)

Lingkup kerja sama khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sistem penanganan pengaduan, pertukaran data dan/atau informasi, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya memaparkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara sinergis dan membutuhkan peran serta masyarakat.

Baca Juga:  Batas 29 April, Kemdikbud Buka Formasi Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

“Pekerjaan menindak itu oleh KPK, tapi untuk mencegah itu tidak hanya urusan KPK melainkan semua orang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk bersama-sama menghilangkan korupsi di Indonesia,” tegas Wawan.

Fokus kerja sama dalam pencegahan korupsi antara lain meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengembangan program pengendalian gratifikasi serta perbaikan pada area pelayanan publik.

Selain itu, dalam lingkup sosialisasi dan kampanye, kedua pihak sepakat untuk melakukan kampanye antikorupsi bersama antara lain dalam bentuk pemasangan materi kampanye antikorupsi berupa Public Service Announcement (PSA) dan pada kartu yang diterbitkan Jaklingko.

Baca Juga:  Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

Terkait pendidikan dan pelatihan, KPK akan memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapabilitas terkait antikorupsi dan pengaduan masyarakat serta manajemen antisuap bagi pegawai Jaklingko.

KPK dan Jaklingko juga sepakat untuk mendorong penerapan sistem penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK.

Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang meliputi antara lain data yang dikelola Jaklingko terkait identitas pemegang kartu, transaksi, dan data perlintasan penumpang.

Direktur Utama Jaklingko Muhamad Kamaluddin menyambut baik kerja sama sebagai upaya pencegahan korupsi dan menjadi prioritas pihaknya.


Powered By NusaCloudHost