Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim Putuskan Hukuman Semur Hidup Penjara, Soal Tinus Tanaem

Avatar photo
Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.
Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.

Kupangberita.com —- Tersangka Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan terhadap 2 Anak gadis dibawah umur, oleh Yustinus Tanaem kini dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup. Hal ini diketahui dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Senin,(31/01) siang.

Sidang yang dilakukan secara daring dan langsung itu, dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, dan didampingi 2 hakim anggota yakni, Afhan Rizal Alboneh SH dan Fridwan Fina SH.

Dalam putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Fransiskus menyatakan Terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Terus Berupaya Memberikan Bantuan Kepada Penyintas Korban Seroja

“Tak hanya itu, Tinus juga melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian anak, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Menjatuhkan pidana kepada Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan,” tegas Hakim Fransiskus.

Sebelumnya pada Putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, pada hari Senin (27/12).


Powered By NusaCloudHost