Kupangberita.com—- Tak kunjung adanya titik terang terkait ganti rugi 72 bidang lahan milik 32 Kepala Keluarga (KK) Warga Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT mengaku kecewa dan mengancam akan menutup akses jalan menuju Bendungan Tefmo Mainikin Dua.
Pemilik lahan, Aser Anderias Masu Kamis (20/01) di balai dusun V Manuat kepada media mengatakan saat pertemuan awal Selasa (26/03/2019) yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua dan PPK Pembebasan Lahan pembagunan bendungan tefmo yang mana dalam kesepakatan tersebut pertama disepakati ada biaya pembebasan lahan dan tanaman tumbuh di atasi lahan.
Kedua terkait pembangunan bendungan dan akses jalan ke lokasi proyek belum bisa dikerjakan apabila belum ada biaya ganti untung dan tanam tumbu di atas lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sudah empat tahun kami menanti janji – janji palsu dari pemerintah. “Jujur kami sangat kecewa,”ujar Aser.
Oleh karena itu hari ini kami lakukan pertemuan dan akan bersurat meminta agar PPK Pembebasan lahan, PPK Pembagunan Bendungan Tefmo Mainikin dua dan BWS Nusa Tenggara Dua untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala sehingga tak kunjung direalisasi.
“Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan apabila tidak ada penjelasan maka kami akan menutup akses jalan masuk menuju bendungan,”ujar Aser Masu.
Senada juga di sampaikan oleh Theodorus Amnahas mengaku kecewa dengan janji – janji dari pemerintah yang tak kunjung realisasi biaya ganti untung atas lahan dan tanam tumbuh milik kami.
Halaman : 1 2 Selanjutnya