Kupangberita.com—- Tak kunjung adanya titik terang terkait ganti rugi 72 bidang lahan milik 32 Kepala Keluarga (KK) Warga Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT mengaku kecewa dan mengancam akan menutup akses jalan menuju Bendungan Tefmo Mainikin Dua.
Pemilik lahan, Aser Anderias Masu Kamis (20/01) di balai dusun V Manuat kepada media mengatakan saat pertemuan awal Selasa (26/03/2019) yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua dan PPK Pembebasan Lahan pembagunan bendungan tefmo yang mana dalam kesepakatan tersebut pertama disepakati ada biaya pembebasan lahan dan tanaman tumbuh di atasi lahan.
Kedua terkait pembangunan bendungan dan akses jalan ke lokasi proyek belum bisa dikerjakan apabila belum ada biaya ganti untung dan tanam tumbu di atas lahan tersebut.
Namun sudah empat tahun kami menanti janji – janji palsu dari pemerintah. “Jujur kami sangat kecewa,”ujar Aser.
Oleh karena itu hari ini kami lakukan pertemuan dan akan bersurat meminta agar PPK Pembebasan lahan, PPK Pembagunan Bendungan Tefmo Mainikin dua dan BWS Nusa Tenggara Dua untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala sehingga tak kunjung direalisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.