Kupangberita.com — – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT akan melaksanakan Musyawarah Wilayah ke-II (Muswil), kegiatan tersebut akan berlangsung di Aula Komodo, Kantor DPD RI Perwakilan NTT, jumat (21/1/2022).
Ketua Umum BMPS Provinsi NTT, Winston Rondo melalui pres release yang disampaikan pada kamis (20/1), pelaksanaan Muswil tersebut karena masa bakti kepengurusan BMPS periode 2016-2021 sudah berakhir.
Menurut Winston, ada tiga hal yang akan dibahas dalam arena Muswil, yaitu menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus BMPS, yang kedua memilih pengurus BMPS yang baru dan yang ketiga memberikan ide atau rekomendasi bagi kerja-kerja BMPS diwaktu yang akan datang, termasuk di dalamnya merencanakan program kerja BMPS NTT periode 2022-2027.
Mantan Ketua Komisi V DPRD NTT ini melanjutkan bahwa BMPS NTT telah mendapatkan restu dari pengurus BMPS Nasional di Jakarta dan acara Muswil tersebut akan dibuka secara online oleh Dr. Kisaur Panjaitan XIII selaku Ketua Umum BMPS Nasional, akan hadir juga memberi sambutan dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, S. Pd, M. Pd dan Senator asal NTT Hilda Manafe, SE, MM.
Kegiatan Muswil terdiri atas dua kegiatan, yang pertama study meeting dalam bentuk bedah buku BMPS yang judulnya Kisah Para Pelukis Wajah Bangsa, buku tersebut ditulis oleh 36 orang guru sekolah swasta di Kota Kupang, buku ini merupakan antologi ilmiah popular dari para guru yang di edit oleh Media Pendidikan Cakrawala NTT.
Acara yang kedua yaitu persidangan Muswil BMPS, Dua acara ini akan dilakukan satu hari secara hybrid atau tatap muka terbatas di Aula Komodo, Kantor DPD RI sementara peserta yang lain mengikut secara daring melalui zoom meeting, kegiatan akan dimulai pukul 08:00-17:00 wita.
“Kami berharap ada 50-60 peserta yang akan bergabung, baik secara tatap muka maupun secara daring disepanjang acara besok,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.