Kupangberita.com — Kasus persetubuhan anak bawah umur kembali terulang lagi di Kabupaten Kupang. Kali ini pelakunya adalah PAB (23) warga Felakdale, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang — NTT.
PAB diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (14), warga Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Kapolsek Kupang Timur, Viktor Hari Saputra, melalui sambungan telepon Kamis (13/01) mengatakan, kejadian terjadi pada hari Kamis (6/01) sekitar pukul 13.00 wita di rumah orang tua pelaku, di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.
Korban dan Pelaku menjalin hubungan pacaran dengan berkenalan melalui media sosial.
Tenarkupang.com
Lokal Global
Persetubuhan Bawah Umur Terjadi Di Kab.Kupang, Kenalan Lewat Media Sosial
admintn by admintn Januari 13, 2022
Persetubuhan Bawah Umur Terjadi Di Kab.Kupang, Kenalan Lewat Media Sosial
640
SHARES
TK oelamasi – Kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi di Kabupaten Kupang. Pelaku PAB (23) warga Felakdale, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14), warga Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Kapolsek Kupang Timur, Viktor Hari Saputra, melalui sambungan telepon kamis (13/1) menginformasikan, kejadian terjadi pada hari kamis (6/1) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah orang tua pelaku, di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu. Korban dan Pelaku sendiri ditambahkannya, menjalin hubungan pacaran dengan berkenalan melalui media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.