Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Modal Kenalan di Facebook, Pemuda asal Pukdale Setubuhi Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Foto. PAB pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Foto. PAB pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Kupangberita.com — Kasus persetubuhan anak bawah umur kembali terulang lagi di Kabupaten Kupang. Kali ini pelakunya adalah PAB (23) warga Felakdale, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang — NTT.

PAB diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (14), warga Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.

Kapolsek Kupang Timur, Viktor Hari Saputra, melalui sambungan telepon Kamis (13/01) mengatakan, kejadian terjadi pada hari Kamis (6/01) sekitar pukul 13.00 wita di rumah orang tua pelaku, di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.

Baca Juga:  Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Dana Transfer Pusat Rp1 Milyar dan DD Rp1,1 M Perdesa

Korban dan Pelaku menjalin hubungan pacaran dengan berkenalan melalui media sosial.

Tenarkupang.com
Lokal Global
Persetubuhan Bawah Umur Terjadi Di Kab.Kupang, Kenalan Lewat Media Sosial
admintn by admintn Januari 13, 2022
Persetubuhan Bawah Umur Terjadi Di Kab.Kupang, Kenalan Lewat Media Sosial
640
SHARES
TK oelamasi – Kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi di Kabupaten Kupang. Pelaku PAB (23) warga Felakdale, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14), warga Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.

Baca Juga:  Ada Apa? Satgas Pamtas Arhanud 15 Semarang dan Polsek Amfoang Timur Lakukan Patroli Gabungan di Tapal Batas RI RDTL

Kapolsek Kupang Timur, Viktor Hari Saputra, melalui sambungan telepon kamis (13/1) menginformasikan, kejadian terjadi pada hari kamis (6/1) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah orang tua pelaku, di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu. Korban dan Pelaku sendiri ditambahkannya, menjalin hubungan pacaran dengan berkenalan melalui media sosial.


Powered By NusaCloudHost