Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Ringkus Melkianus Lasi, Pelaku Pemerkosaan di Semak Belukar

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi tindak kriminal pemerkosaan di semak belukar.
Foto. Gambar Ilustrasi tindak kriminal pemerkosaan di semak belukar.

Kupangberita.com— Tindak kejahatan seksual belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial. Seperti kasus yang dilakukan oleh oknum kepala dusun di desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur terhadap bunga (16) pada akhir desember lalu.

Kali ini, kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah. Tiga orang pria yakni Melkianus Lasi, Rinto Samene dan Maksi Bilaut dilaporkan ke polsek Kupang tengah karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap Mawar yang masih berusia 19 tahun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolres Kupang Aldinan R.J.H Manurung, SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos Rabu (12/01), melalui pesan whatsApp mengatakan, bahwa terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap Mawar (19) di dalam semak belukar di belakang Sentra Industri Kecil dan Menengah ( SIKIM) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kupang oleh Melkianus Lasi Cs.

Baca Juga:  Bupati Kupang Temui Menteri PANRB, Bahas Penyederhanaan Birokrasi dan SDM Aparatur

Terkait Kronologi Kejadian, berawal Pada Hari Senin,(10/01) Pukul : 19.00 Wita, korban ( Mawar) sedang berdiri menunggu mobil tumpangan disamping kantor pegadaian Oesapa, beberapa saat kemudian datanglah sebuah mobil Pick Up warna hitam dengan bertuliskan Kata DEDE Pada kaca depan berhenti disamping korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost