Kupangberita.com— Tindak kejahatan seksual belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial. Seperti kasus yang dilakukan oleh oknum kepala dusun di desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur terhadap bunga (16) pada akhir desember lalu.
Kali ini, kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah. Tiga orang pria yakni Melkianus Lasi, Rinto Samene dan Maksi Bilaut dilaporkan ke polsek Kupang tengah karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap Mawar yang masih berusia 19 tahun.
Kapolres Kupang Aldinan R.J.H Manurung, SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos Rabu (12/01), melalui pesan whatsApp mengatakan, bahwa terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap Mawar (19) di dalam semak belukar di belakang Sentra Industri Kecil dan Menengah ( SIKIM) Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kupang oleh Melkianus Lasi Cs.
Terkait Kronologi Kejadian, berawal Pada Hari Senin,(10/01) Pukul : 19.00 Wita, korban ( Mawar) sedang berdiri menunggu mobil tumpangan disamping kantor pegadaian Oesapa, beberapa saat kemudian datanglah sebuah mobil Pick Up warna hitam dengan bertuliskan Kata DEDE Pada kaca depan berhenti disamping korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.